Publisher Rights, Hasil Kolaborasi Platform Digital dan Jurnalis

Publisher Rights, Hasil Kolaborasi Platform Digital dan Jurnalis

Sumber: Wahananews

Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden atau biasa dikenal sebagai Perpres “Publisher Rights” pada tanggal 20 Februari 2024 kemarin. Setelah melalui perjalanan panjang, sang Kepala Negara RI akhirnya mengumumkan pengesahan Perpres pada sambutan Acara Puncak Perayaan Hari Pers Nasional yang disiarkan langsung secara online melalui platform YouTube Pemprov DKI Jakarta.
 

Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Facebook, Instagram, Google, dan sejenisnya untuk mewadahi media agar menciptakan informasi atau berita pers Indonesia yang berkualitas. Dengan ini, Jokowi berharap agar dunia jurnalisme Indonesia semakin didukung dan terhindar dari hal-hal negatif yang berkaitan dengan informasi yang tersebar di dalam platform digital. Lantas, seperti apa lengkapnya Peraturan Presiden Publisher Rights ini? Mari cari tahu lebih lanjut.

Apa itu Publisher Rights?
Aturan baru mengenai jurnalisme Indonesia ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut dengan Publisher Rights. Secara garis besar, Perpres ini mewajibkan perusahaan platform digital untuk melindungi hak cipta informasi dan berita pers Indonesia yang tersebar di dalamnya. 

Aturan ini dikeluarkan sebagai respons kemajuan teknologi informasi dan mendorong agar jurnalisme Indonesia semakin berkualitas. Platform digital yang dimaksud pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut seperti Google, Meta yang terdiri dari Facebook dan Instagram, X (dulu bernama Twitter), dan lainnya yang tidak terbatas. 

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini mulai memiliki andil untuk mendukung jurnalisme di Indonesia. Menurut Presiden Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional 2024, Perpres Publisher Rights dibuat karena ingin jurnalisme Tanah Air semakin berkualitas dalam memberikan edukasi untuk kemajuan negara. Selain itu, ia juga ingin memastikan keberlanjutan industri media dan kerja sama yang adil antara pers dan platform digital. 

Sumber: pajakonline

Sebelumnya Sempat Tertunda
Disahkan pada bulan Februari 2024, ternyata rencana kehadiran Perpres ini hadir sejak 2021 lalu ketika Dewan Pers mendesak pemerintah agar melakukan inisiasi terkait regulasi hak cipta jurnalistik. Namun, Peraturan Presiden Publisher Rights sempat tertunda karena harus melalui perdebatan yang panjang. 

Hal ini karena munculnya perbedaan aspirasi antara media konvensional yang ingin peraturan tersebut segera dibuat dengan platform digital yang mempunyai pendapat yang berbeda terkait peraturan ini. Meskipun berbeda aspirasi, Dewan Pers selaku perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media tidak henti-hentinya mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Alasan diciptakannya peraturan ini adalah karena banyaknya media yang berjatuhan akibat dari lingkungan media yang tidak adil dan terkesan monopolistik.  Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan bahwa Perpres ini dibutuhkan untuk dapat mengatur dan menyusutkan sistem monopoli yang berlebihan dalam platform digital. Peraturan tersebut kemudian direncanakan akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden. 

Setelah rencana itu mencuat, akhirnya pada Februari 2023 lalu rancangan Peraturan Presiden Publisher Rights telah diserahkan Kominfo kepada Presiden. Setelah itu, Kepala Negara Indonesia akan memberikan izin Perpres tersebut untuk dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak. Terhitung satu tahun perjalanannya, Perpres Publisher Rights akhirnya resmi disahkan dan perusahaan platform digital saat ini wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Ransomware? Kenali Ancamannya Bagi Indonesia

Poin Penting Publisher Rights
Seperti yang telah diketahui Publisher Rights tentu menguntungkan bagi dunia jurnalisme Indonesia karena hak cipta akan lebih dihargai sehingga informasi yang tersebar akan lebih berkualitas. Ada Beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh penyedia platform digital  yang telah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk mewujudkan hal tersebut, seperti yang tertuang pada Pasal 5, isinya antara lain:

  • Perusahaan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan;
  • Perusahaan platform digital harus memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
  • Perusahaan platform digital harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
  • Perusahaan platform digital harus melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  • Perusahaan platform digital harus memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 7 Perpres terdapat pengaturan kerjasama antara platform digital dan perusahaan pers. Hubungan ini dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita pers Indonesia, atau bentuk lainnya yang disepakati bersama. Lebih lanjut, bagi hasil yang dimaksud merupakan pembagian pendapat atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Manfaat Hadirnya Publisher Rights
Dengan diberlakukannya Perpres Publisher Rights, industri jurnalisme di Indonesia dapat menghadapi era baru yang penuh harapan. Perpres ini memberikan landasan yang kokoh untuk perlindungan hak-hak perusahaan pers di platform digital dan menghasilkan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Dampak positif lainnya yang didapatkan dari Perpres ini, antara lain:

  • Perusahaan pers dapat memperoleh nilai ekonomi yang adil dan transparan dari konten berita yang dihasilkan dan disebarkan melalui platform digital.
  • Perusahaan pers bisa meningkatkan kualitas serta kepercayaan masyarakat terhadap berita yang dihasilkan dengan mematuhi standar kode etik jurnalistik dan regulasi pers yang berlaku.
  • Perusahaan pers dapat memperkuat kemampuan serta keterampilan jurnalis dalam menghasilkan berita yang bermutu dan bertanggung jawab melalui pelatihan dan program yang diselenggarakan oleh platform digital.
  • Perusahaan pers memiliki kesempatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian berita dengan mengakses data dan informasi terkait distribusi berita dari platform digital.
  • Perusahaan pers dapat meningkatkan kolaborasi serta kerja sama dengan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Sumber: setkab

Publisher Rights Tidak Mengancam Content Creator
Sebelum keputusan ini disahkan, muncul berbagai perdebatan dari beberapa pihak salah satunya adalah para content creator, seperti youtuber, tiktokers, dan sebagainya. Mereka khawatir dengan adanya peraturan ini, nasib mereka akan terancam. Akan tetapi, hal ini dibantah langsung oleh Presiden Jokowi.

Kepala Negara berpendapat bahwa content creator tidak perlu khawatir terhadap pilpres ini karena Perpres ini tidak berlaku untuk mereka. Lebih lanjut, ia menyatakan untuk tetap melanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital karena tidak ada masalah. Jokowi juga menyebut bahwa Publisher Rights ini bukan bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers di Indonesia dan bukan mengatur konten pers.

Nah, itu dia penjelasan mengenai Perpres yang mengatur kerja sama antara platform digital dan jurnalisme. Dengan demikian, Publisher Rights menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga integritas dan keberlangsungan industri jurnalisme di era digital. Maka dari itu, pengguna aktif media sosial dapat terhindar dari bahaya hoax dan hal negatif lainnya.

Untuk memaksimalkan pengalaman bermedia sosial, Eraspace menawarkan berbagai macam gadget berkualitas untuk mendukung aktivitas kamu di media sosial. Terdapat berbagai produk-produk unggulan 100% original dan dapatkan berbagai promo menarik dengan mengumpulkan poin MyEraspace. Tunggu apalagi? yuk kunjungi website atau aplikasi Eraspace untuk menikmati setiap momen bermedia sosial tanpa perlu khawatir akan kualitas dan kenyamanan penggunaan gadget kamu, hanya di Eraspace.

Baca juga: Jaringan 5G di Indonesia 2023, Tersedia di Beberapa Kota



Copyright © 2013-present Magento, Inc. All rights reserved.