Pemerintah Resmi Larang Belanja di TikTok Shop, Apa Alasannya?

Pemerintah Resmi Larang Belanja di TikTok Shop, Apa Alasannya?

Sumber: Forbes

Berbagai platform sosial media seperti TikTok saling berlomba untuk melahirkan sejumlah fitur inovatif yang dapat memanjakan pengguna setianya. Salah satu fitur inovatif yang berhasil dikembangkan oleh TikTok dan mendapatkan banyak pujian adalah fitur TikTok Shop. Fitur ini dinilai sangat berguna bagi mereka yang memanfaatkan sosial media untuk kebutuhan marketing produk yang dijualnya.

Apalagi kini sudah banyak pengguna yang akhirnya beralih untuk belanja di TikTok Shop dibandingkan platform e-commerce konvensional. Namun, baru-baru ini netizen dikejutkan dengan kabar pelarangan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia. Para pengusaha ataupun influencer turut menyampaikan kegelisahannya terhadap kabar pelarangan TikTok Shop ini. Pasalnya, jika TikTok Shop dilarang, maka akan ada banyak pengguna yang merasakan dampaknya secara langsung. Lantas, bagaimana sebenarnya alasan dari pelarangan TikTok Shop oleh pemerintah? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini! 

TikTok Shop Dilarang di Indonesia
Belakangan ini, pengguna TikTok dikejutkan dengan kabar pelarangan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia. Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan penyatuan sosial media dan e-commerce seperti TikTok. Oleh karena itu, fitur TikTok Shop yang menyatukan antara platform sosial media dengan e-commerce akan dilarang penggunaannya di Indonesia.

Ketentuan yang melarang penyatuan e-commerce dengan sosial media ini mulai diberlakukan seiring pengesahan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 25 September lalu. Lewat ketentuan ini, pengguna dipastikan tidak bisa lagi belanja di TikTok Shop. Dengan begitu, para pengusaha dan influencer TikTok tidak bisa lagi memanfaatkan fitur TikTok Shop untuk kepentingan bisnisnya.

Sumber: Search Engine Journal

Sosial Media dan E-Commerce Akan Dipisah
Pelarangan TikTok Shop ini berangkat dari arahan pemerintah Indonesia untuk memisahkan sosial media dengan e-commerce. Melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas jual beli alias e-commerce melalui platform sosial media seperti TikTok. Dengan begitu, pengguna tidak akan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas belanja di TikTok Shop lagi.

Terlebih lagi pemerintah juga menganggap bahwa TikTok hanya memiliki izin beroperasi sebagai sosial media di Indonesia, bukan sebagai platform berjualan alias e-commerce. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama yang mendorong pemerintah larang TikTok Shop. Meski begitu, para pengguna masih bisa melakukan aktivitas promosi atau mengiklankan produk yang dijualnya melalui sosial media TikTok. 

Baca juga: Coba Tips Ini, Video TikTok Kamu Langsung Masuk FYP TikTok!

Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Pemerintah Indonesia mengakui bahwa pelarangan kegiatan belanja di TikTok Shop ini bertujuan untuk melindungi para pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah dalam negeri. Dengan melarang fitur TikTok Shop, pemerintah ingin mewujudkan persaingan dagang yang lebih adil antara UMKM dan pelaku bisnis yang memanfaatkan TikTok Shop untuk berjualan.

Lewat aturan ini, pemerintah juga berharap dapat mengatur persaingan harga barang sehingga tidak ada pelaku bisnis yang membanting harga tanpa kontrol pemerintah. Selain itu, aktivitas belanja di TikTok Shop juga biasanya memanfaatkan data-data pribadi para penggunanya demi kepentingan algoritma bisnis platform. Hal ini jugalah yang mendorong pemerintah untuk menertibkan aktivitas belanja di TikTok Shop.

Sumber: Tech HQ

Respons Pihak TikTok Indonesia
Sejak ramai pembicaraan terhadap aturan ini, pihak TikTok Indonesia akhirnya memberikan responsnya terhadap larangan platform media sosial menjadi tempat berjualan. Juru Bicara TikTok mengakui bahwa mereka telah menerima banyak komplain dari pelaku bisnis dalam negeri mengenai kejelasan aturan ini. TikTok justru mengklaim kalau fitur belanja di TikTok Shop muncul sebagai jawaban bagi permasalahan yang dihadapi para UMKM dalam negeri.

Melalui fitur belanja di TikTok Shop, para pelaku UMKM bisa meningkatkan traffic penjualan ke toko online yang dimilikinya dengan berkolaborasi bersama konten kreator atau influencer. Meski begitu, TikTok mengklaim akan tetap menghormati dan mematuhi aturan pelarangan TikTok Shop yang diberlakukan di Indonesia. Namun, mereka tetap meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali terkait dampak dari diberlakukannya aturan ini.

Kira-kira itu dia sejumlah informasi dan fakta dibalik munculnya aturan pelarangan aktivitas berjualan dan belanja di TikTok Shop. Meskipun, muncul pro dan kontra di balik aturan pelarangan TikTok Shop, tetapi para pengguna tetap bisa memanfaatkan platform sosial media ini sebagai tempat mempromosikan berbagai produk yang dijualnya.

Nah, untuk bisa meningkatkan pengalaman berselancar di sosial media, kamu bisa mendapatkan perangkat smartphone canggih impianmu sesuai kebutuhan dan bujet kamu secara online melalui Eraspace. Ada berbagai pilihan smartphone dengan spesifikasi dan fitur canggih yang bisa didapatkan dengan jaminan orisinal di Eraspace. Bukan hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan sejumlah hadiah dan promo berbelanja dari event game Eraversary 2023.

Kamu bisa “Menang Banyak, Segampang Itu!” hanya dengan memainkan game Eraversary yang menyimpan banyak kejutan hadiah spesial tanpa diundi. Caranya, kamu bisa mendaftarkan akun member MyEraspace terlebih dahulu di website resmi Eraspace atau download aplikasinya. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera dapatkan smartphone canggih impianmu secara online hanya di Eraspace sekarang juga!

Baca juga:  7 Istilah TikTok Terpopuler 2023 yang Wajib Kamu Ketahui!



Copyright © 2013-present Magento, Inc. All rights reserved.