Sejumlah Negara yang Melarang Setiap Warganya Menggunakan VPN
Sumber: pexels
Virtual Private Network atau lebih dikenal dengan VPN adalah sebuah layanan koneksi yang memungkinkan setiap pengguna untuk mengakses sejumlah situs terblokir secara aman dan privat. Di mana, VPN bekerja dengan mengubah jalur koneksi ke server tertentu yang prosesnya disembunyikan. Berkat kemampuannya, menggunakan VPN membuka blokir situs-situs tertentu bukan hal yang mustahil dilakukan.
Mengingat, layanannya yang cenderung digunakan untuk membuka situs-situs bersifat negatif, sebagian negara menilai penggunaannya adalah tindakan ilegal. Hal ini membuat penggunaan VPN dilarang di sejumlah negara. Adapun menggunakan VPN di beberapa negara berikut ini merupakan hal yang dilarang.
Belarusia
Sumber: usembassyinbelarus
Menggunakan VPN di Belarusia adalah tindakan ilegal. Hal ini berlaku sejak tahun 2015 lalu, di mana pemerintah Belarusia menyatakan pelarangan untuk semua jenis alat yang membuat kebebasan berinternet seperti VPN, proxy, sampai Tor Browser. Dengan kata lain, warga Belarusia sudah tidak bisa menggunakan layanan untuk membuat mereka berselancar di internet secara anonim maupun tidak terlacak.
Walaupun begitu, pelarangan tersebut tidak menghentikan warga Belarusia dalam menggunakan VPN. Ditambah, pemerintah Belarusia semakin membatasi kebebasan warganya untuk mengakses internet.
Cina
Sumber: rakyatntt.com
Selanjutnya ada Cina yang pada dasarnya tidak secara penuh melarang warganya untuk menggunakan VPN. Hanya saja, VPN yang dapat digunakan adalah yang sudah disetujui pemerintah dan sejumlah VPN diharuskan memberi akses via backdoor kepada pemerintah. Hal ini tentu tidak jauh berbeda menggunakan atau tidak menggunakan VPN karena pengguna tidak sepenuhnya anonim yang tetap dapat dilacak.
Pelarangan menggunakan VPN di Cina sendiri akan dijatuhi hukuman berupa penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda ketika warganya memaksa untuk menggunakan VPN ilegal atau yang tidak disetujui oleh pemerintah
Korea Utara
Sumber: phinemo
Tidak bisa dipungkiri bahwa nama Korea Utara sudah bisa dipastikan akan muncul sebagai negara yang melarang warganya menggunakan VPN. Di mana, melalui undang-undang teknologi Korea Utara yang sangat ketat, penggunaan VPN dilarang. Setiap warga yang ketahuan menggunakan VPN, bakal langsung ditangkap serta dijatuhi hukuman penjara.
Selain VPN, akses ke sejumlah media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter juga dilarang oleh pemerintah Korea Utara. Di mana, warga Korea Utara hanya dapat menggunakan jaringan privat maupun intranet secara terbatas jika dibandingkan dengan internet.
Baca juga: Mengukur Detak Jantung Secara Mudah dengan 7 Rekomendasi Aplikasi Android Ini
Rusia
Sumber: liputan6
Penggunaan VPN yang mulai marak di dunia pada tahun 2017, membuat pemerintah Rusia justru mengambil langkah beda yaitu melarang warganya menggunakan VPN. Rusia memang sebagai salah satu negara yang sangat ketat untuk urusan penggunaan internet. Mengingat, tidak sekali Pemerintah Rusia melarang penggunaan VPN maupun proxy.
Walaupun sebenarnya masih ada sejumlah VPN yang dapat digunakan secara legal di Rusia, hanya saja pemerintah Rusia mengharuskan pihak VPN untuk tetap tidak memberi akses ke sejumlah situs yang memang dilarang pemerintah.
Turki
Sumber: mumtazacenter
Selanjutnya ada negara Turki yang melarang warganya menggunakan VPN sejak tahun 2016. Di mana, ada sebanyak 10 layanan VPN yang dilarang, selain Tor Browser. Hal ini diduga sebagai langkah dalam melindungi keamanan nasional negara serta memerangi terorisme. Turki juga dikenal sebagai negara dengan pembatasan internet bagi para warganya.
Tidak heran, jika situs seperti Youtube diblokir penggunaannya dan ada RUU yang mewajibkan media sosial dalam mengungkap data pengguna ke pemerintah. Akan tetapi, penggunaan VPN ini tidak sepenuhnya dilarang karena ada beberapa nama layanan VPN besar seperti NordVPN maupun ExpressVPN yang legar untuk digunakan.
Turkmenistan
Sumber: unctadorg
Kemudian ada Turkmenistan yang mulai melarang penggunaan VPN pada tahun 2019 bagi para warganya. Turkmenistan juga menjadi salah satu negara yang dikenal sangat ketat dalam urusan internet sehingga menggunakan VPN yang dilarang keras bukan hal mengherankan. Uniknya, pada tahun 2021 lalu, penduduk Turkmenistan bahkan harus bersumpah dengan Al-Quran agar tidak menggunakan VPN saat menjelajahi internet.
Di mana, menggunakan VPN yang ketahuan akan ditangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau penjara.
Uganda
Sumber: freedomhouse
Negara terakhir yang melarang penggunaan VPN yaitu Uganda. Di mana, secara teknis penggunaan VPN bukan hal yang ilegal. Hanya saja, semua jaringan VPN yang ada diblokir karena pemerintah Uganda menerapkan pajak untuk setiap warganya saat menggunakan media sosial di tahun 2018. Walaupun biaya biaya pajaknya minim, namun banyak warga yang tidak membayar sehingga penggunaan VPN meningkat. Di mana, jika warganya ketahuan menggunakan VPN akan ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Itu dia sejumlah negara yang melarang warganya untuk menggunakan VPN saat mengakses internet. Di Indonesia sendiri penggunaan VPN tidak dilarang sehingga memungkinkan siapapun untuk mengaksesnya secara bebas. Apalagi kamu bisa menggunakan VPN langsung dari smartphone secara mudah.
Oleh karena itu, untuk mendukung aktivitas berselancar internet secara lancar, pilihlah smartphone yang dibekali spesifikasi mumpuni. Di mana, kamu bisa mendapatkannya secara online melalui Eraspace. Ada banyak pilihan smartphone dari sejumlah merek ternama yang bisa disesuaikan dengan bujet dan kebutuhan.
Cukup dengan mengunjungi website resmi Eraspace atau download aplikasinya. Yuk, temukan smartphone pilihanmu secara mudah hanya di Eraspace sekarang.
Baca juga: 5 Tips Memilih Musik Reels Instagram Secara Tepat untuk Kebutuhan Konten