3 Cara Bayar Pajak Motor Online Berikut Ini Bikin Kamu Tidak Perlu Keluar Rumah
Pada dasarnya, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara termasuk di Indonesia. Ada beberapa jenis pajak yang dibebankan kepada setiap warga negara, salah satunya pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Nah, bagi kamu yang belum membayar pajak motor, sebaiknya untuk menyegerakan kewajiban tersebut.
Apalagi kini pajak motor bisa kamu bayarkan secara online berkat kecanggihan teknologi. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi tanggung jawab bagi kamu untuk membayar pajak atas kepemilikan sepeda motor. Dengan begitu, kamu bisa terhindari dari sanksi dan hukuman yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan mengenai pajak.
Tidak hanya bayar pajak motor online, kamu juga bisa melihat atau cek pajak dari kendaraan yang dimiliki melalui smartphone. Lalu, bagaimana cara untuk membayar pajak motor secara online? Nah, berikut ini akan dijelaskan beberapa cara membayar pajak secara online langsung melalui smartphone kamu.
Bayar Pajak Motor Online Melalui Samolnas
Sumber: Media Indonesia
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk membayar pajak secara online melalui smartphone adalah dengan menggunakan aplikasi resmi Samsat Online Nasional atau Samolnas. Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk membayar pajak secara online, di antaranya:
- KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli serta fotokopi.
- STNK asli serta fotokopi.
- Sertakan surat kuasa bermaterai dan dilengkapi KTP penerima kuasa asli beserta fotokopinya, jika diwakili.
Jika semua dokumen sudah kamu persiapkan, maka jangan lupa untuk download terlebih dulu aplikasinya di smartphone kamu. Lalu, ikuti beberapa langkah berikut ini:
- Lakukan registrasi dengan mengisi informasi di aplikasi Samolnas berupa NIK, nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, dan klik Lanjutkan.
- Tunggu sampa sistem selesai dalam memproses data.
- Lali, akan muncul informasi terkait jumlah pajak yang harus dibayar dan data kepemilikan motor.
- Nantinya, kamu akan mendapatkan kode pembayaran yang berlaku hanya selama 2 jam.
- Lakukan pembayaran dan konfirmasikan pembayaran untuk mendapatkan e-TBPKB atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran beserta e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku selama 30 hari.
- Kamu bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke berbagai bank atau sejumlah channel pembayaran lain yang disediakan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.
- Nantinya, e-TBPKB beserta stiker pengesahan STNK akan dikirim melalui alamat yang tertera di STNK.
Bayar Pajak Motor Online Melalui Sambara
Sumber: Youtube
Cara berikutnya yang bisa dilakukan untuk membayar pajak motor online adalah menggunakan aplikasi Sambara atau Samsat Mobile Jawa Barat. Cara ini diperuntukkan untuk kamu yang merupakan warga di wilayah Jawa Barat. Sama seperti aplikasi Samolnas, siapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu ketika akan melakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi ini. Adapun cara yang bisa dilakukan, di antaranya:
- Buka aplikasi Sambara, lalu pilih menu info PKB.
- Lalu, masukkan nomor polisi beserta warna plat dan klik Cari.
- Kemduian akan muncul informasi terkait jumlah tagihan dan jenis kendaraan.
- Klik Ya untuk pembayaran secara online.
- Jangan lupa untuk input nomor KTP, NPWP, serta 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
- Nantinya, kode bayar akan muncul dan kamu bisa melakukan pembayaran melalui ATM BJB, BCA, BNI, BRI, dan Mandiri, internet banking, mobile banking dan di berbagai e-commerce.
Bayar Pajak Bermotor Online Melalui LinkAja
Sumber: Tirto
Satu lagi cara yang bisa dilakukan untuk membayar pajak motor secara online yaitu melalui LinkAja. Untuk proses pembayarannya, kamu diminta untuk melakukan registrasi dan top up sejumlah saldo di aplikasi LinkAja terlebih dahulu. Kemudian, lakukan beberapa cara untuk membayarnya seperti berikut ini:
- Buka aplikasi LinkAja.
- Klik menu Lainnya.
- Lalu, pilih opsi PAJAK dan tentukan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili atau tempat tinggal.
- Jangan lupa untuk mengisi NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor rangka mesin.
- Periksa detail informasi yang muncul, lalu klik Benar jika sudah tepat.
- Masukkan juga PIN LinkAja.
- Nantinya, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui SMS sebagai bukti transaksi telah berhasil dilakukan dan bukti bahwa pajak terbayarkan.
- Untuk keamanan lebih, kamu bisa mencetak bukti tersebut.
Nah, beberapa cara ini bisa kamu lakukan untuk membayar motor secara online tanpa harus repot-repot keluar rumah alias datang ke kantor Samsat. Untuk memudahkan kamu dalam menggunakan smartphone pada aktivitas semacam ini, gunakan jenis smartphone yang memiliki spesifikasi mumpuni dalam menjalankan berbagai aplikasi, bahkan yang berat sekalipun.
Oleh karena itu, yuk temukan pilihan smartphone dari berbagai brand ternama melalui Eraspace yang bisa kamu lakukan secara online dengan mengunjungi website resmi atau download aplikasinya. Temukan pilihan smartphone impianmu hanya di Eraspace sekarang.